- Republik Weimar
Pada tanggal 9 November 1918,
Philipp Scheidemann dari Partai
Sosialis-Demokrat memproklamasikan
negara republik. Di kemudian
hari, republik ini dinamakan
menurut kota Weimar, tempat bersidangnya
Majelis Nasional yang
merumuskan konstitusinya. Selama
berdirinya Republik Weimar,
(1919-1933) Reich Jerman – nama
itu tetap dipakai – merupakan
federasi yang demokratis. Sistem
pemerintahannya berupa campuran
antara tatanan presidentil dan
parlementer. Percobaan kedua ini
untuk mendirikan demokrasi
liberal menurut contoh Barat di
Jerman mengalamai kegagalan
pula. Republik yang sudah dilemahkan
oleh konflik intern
berakhir dengan perebutan
kekuasaan oleh Partai Nasionalsosialis
(Nazi) yang membawa
diktatur totaliter.
Balik Semua entri
|